CSEAS Indonesia

Indonesia Ingin Kurangi Sampah Plastik di Laut Hingga 70 Persen

Metrotvnews.com, Jakarta: Indonesia berkeinginan untuk mengurangi 70 persen sampah plastik di laut pada 2025 mendatang. Pernyataan ini diucapkan oleh Deputi Menteri Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinasi Kemaritiman Indonesia, Havas Oegroseno.

Kurangnya dana menjadi penghalang untuk mewujudkan tujuan tersebut.

“Tolak ukur internasional untuk pengolahan limbah pada adalah USD50 (setara Rp678 ribu) per orang setiap tahunnya, namun di pemerintah lokal Indonesia, pengelolaan limbah padat hanya USD6 (sekitar Rp81 ribu) per orang per tahun,” seru Havas, saat ditemui dalam forum ‘Managing Marine Plastic Pollution: Policy Initiatives in ASEAN Countries’, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017.

Menurut dia, mengubah cara pandang masyarakat untuk tidak membuang sampah di laut bisa saja di lakukan. Sayangnya, tak ada fasilitas atau tempat sampah yang tersedia.

Karenanya, dia ingin pemerintah dan sektor swasta bekerja sama dalam upaya mengurangi sampah plastik.

“Mungkin kita dapat berhasil mengubah cara pandang masyarakat menangani limbah plastik di laut dengan kampanye untuk tidak membuang sampah-sampah itu. Namun, ketika mereka ingin buang sampah, tak ada tempat yang tersedia. Hal ini disebabkan kurangnya dana untuk membangun tempat agar sampah-sampah itu bisa didaur ulang,” imbuhnya.

Dia mengharapkan pihak swasta, yang juga merupakan penyumbang sampah plastik dengan produk mereka yang dibungkus plastik, untuk membantu penyelesaian ini. Salah satunya dengan menyumbangkan dana.

Indonesia merupakan negara kedua terbesar penyumbang sampah plastik di dunia, berada di bawah Tiongkok. Menurut data Bank Dunia pada 2017, sampah plastik terbesar yang ada di dunia adalah pampers dan pembalut, sebesar 21 persen, diikuti kantong plastik sebanyak 16 persen, kemudian ikuti kemasan plastik, botol plastik, dan berbagai bentuk plastik lainnya.

(FJR)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *